Senin, 22 Februari 2010

Dasar Teori Akuntansi Syariah







SOFTSKILL - RISET AKUNTANSI


Luca Bartolomes Pacioli, adalah seorang yang menguasai banyak bidang, mulai dari religius sampai militer, dari matematik sampai obat-obatan.
 
Dia dibantu oleh Leonardo da Vinci dalam pembuatan karyanya Divina Proportione, dan sebagai gantinya Pacioli membantu menghitung bahan-bahan perunggu untuk patung karya Leonardo bernama Duke Lidovico Sforza di Milan.
 
Ketika Pacioli menyebarkan bukunya "Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita" yang mengandung satu bab tentang akuntansi, yaitu pada tanggal 10 Nopember 1494 M, Pacioli menyebutkan di dalam bukunya bahwa sistem pencatatan sisi-sisi transaksi atau double entry dengan debit dan kredit telah ada sejak masa yang lama tetapi ia tidak menyebutkan sejak kapan dan di mana sistem ini telah ada sejak lama.
 
Pertanyaan yang muncul adalah: 
Siapakah yang menemukan sistem pencatatan double entry? 
Di mana hal itu? Dan bagaimana sistem ini bisa beralih ke tangan orang-orang Itali?
 
Sebagian sejarawan memandang bahwa sistem tersebut telah dikenal oleh penduduk dahulu, dan sistem ini tersebar di Itali melalui perdagangan, yang dimaksudkan adalah melalui kaum muslimin. Sebab, kaum muslimin pernah menjalin hubungan dagang yang kuat dengan orang-orang Itali. Terbukti bahwa mata uang beberapa bangsa Arab adalah Dinar yang merupakan mata uang bangsa Rum (Roma) jaman dulu.
 
Bukti lain adalah, aksara romawi yang dipakai pada waktu itu sangatlah terbatas penggunaannya. Penemuan aksara arab, sangat membantu dalam pengembangan akuntansi. Bayangkan saja, jika seandinya 123.456.789 ditulis dengan menggunakan aksara romawi.
 
Jadi kesimpulannya, sebelum Pacioli menulis dalam bukunya yang kemudian membuatnya digelari Bapak Akuntansi, para pedagang arab muslim sudah menggunakan teknik double entry tersebut dalam pencatatan transaksi mereka. Di negeri islam jaman khilafah, ada dua profesi yaitu Muhasib (dari kata hisab) dan Muhtasib (dari kata hisbah). Yang pertama adalah penghitung (akuntan), yang kedua adalah pengawas (auditor). Berikut Surat Al Baqarah ayat 282, dan ayat ini mendeskripsikan tentang ilmu akuntansi.

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar