Sabtu, 16 Oktober 2010

Pandangan Mengenai Profesi Akuntansi


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

                      __^__
                      (o_o)
                     /(=*=)\
                       | |
                       + +
+------------------------------------------------+
|   ''''''''''''Nama    : Syudastri'''''''''''   |
|       ''''''''NPM     : 21207407'''''''        |
|   ''''''''''''Kelas   : 4EB11'''''''''''''''   |
|   ~G U N A D A R M A    U N I V E R S I T Y~   |
+------------------------------------------------+

Pandangan Mengenai Profesi Akuntansi
Dosen : Hary Wachyuni Achmad R

[klik disini] jika ingin langsung membaca kesimpulannya saja
Profesi bidang akuntansi dikenal dengan sebutan akuntan. Akuntan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia bisnis, sosial maupun lembaga pemerintahan. Seorang akuntan dapat berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan publik, akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain. Akuntan juga dapat berperan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik melalui pemberian jasa atestasi, jasa audit, jasa assurance ataupun jasa lainnya.

Sebelumnya sebutan Akuntan hanya diberikan kepada lulusan S-1 Akuntansi dari Perguruan Tinggi Negeri tertentu atau bagi mereka yang telah lulus Ujian Negara Akuntansi (UNA). Sebutan Akuntan ini secara spesifik merupakan persyaratan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP). Namun saat ini, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 179/U/2001, sebutan profesi Akuntan (Ak) dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

  1. Prinsip Integritas
  2. Prinsip Objektivitas
  3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
  4. Prinsip Kerahasiaan
  5. Prinsip Perilaku Profesional

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut


Profesi Akuntansi di Luar Negeri
Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FFCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA) dan Certified General Accountant (CGA).

Certified Internal Auditor (CIA) adalah adalah satu-satunya gelar sertifikasi yang diterima secara global dalam profesi auditor internal. Untuk mendapatkan gelar ini Anda harus lulus dalam 4 bagian (part) ujian yang merepresentasikan uji kompetensi dan profesionalisme Anda di bidang audit internal. Di samping CIA, IIA juga menawarkan tiga sertifikasi khusus lainnya, yaitu:
  1. Certification in Control Self-Assessment (CCSA);
  2. Certified Government Auditing Professional (CGAP);
  3. Certified Financial Services Auditor (CFSA).
Masing-masing gelar harus melalui satu ujian, di mana bila Anda lulus, dapat menjadi kredit bagi Part IV ujian CIA. 

Certified Public Accountant (CPA) adalah pengujian yang diberikan untuk kebanyakan orang yang ingin menjadi Akuntan Publik bersetifikat di Amerika serikat. Individu yang telah lulus ujian namun belum dicapai baik pengalaman di tempat kerja-yang diperlukan atau sebelumnya telah bertemu tetapi sementara itu telah murtad mereka Profesional berpendidikan berkelanjutan adalah, di banyak negara, diizinkan sebutan "CPA aktif" atau yang setara frase. Di negara bagian AS lainnya, hanya CPA yang berlisensi mampu memberikan kepada atestasi publik (termasuk auditing) pendapat mengenai laporan keuangan . Pengecualian aturan ini adalah arizona, kansas, north carolina dan ohio mana, walaupun "BPA" penunjukan dibatasi, praktek audit tidak. Banyak negara memiliki tingkat yang lebih rendah dari kualifikasi akuntan (di bawah CPA), biasanya berjudul "Akuntan Publik" (dengan huruf designatory "PA"). Namun sebagian besar negara bagian telah menutup sebutan "Akuntan Publik" untuk pendatang baru, dengan hanya sekitar 10 negara terus menawarkan penunjukan. Banyak Personal Assistant milik perhimpunan nasional (umum) akuntan . Banyak negara melarang penggunaan sebutan "Bersertifikat Akuntan Publik" atau "Akuntan Publik" (atau singkatan "CPA" atau "PA") oleh orang yang tidak bersertifikat sebagai CPA atau PA di negara itu. Akibatnya, dalam banyak situasi, sebuah-out of-negara CPA adalah dilarang menggunakan sebutan CPA atau surat designatory sampai izin atau sertifikat dari negara yang diperoleh.




KESIMPULAN
Pandangan Saya Terhadap Profesi Akuntansi


Disiplin ilmu akuntansi semakin cepat mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring perubahan lingkungan bisnis yang semakin cepat, baik secara teori akuntansi maupun praktik bisnis. Sebagai contoh, wacana mengenai Human Resources Accounting (akuntansi sumberdaya manusia) muncul sejalan pesatnya praktik bisnis di bidang jasa. Hal tersebut karena adanya kepentingan dari lingkungan bisnis yang merasa perlu mengkapitalisasi sumber daya paling berharga di dalam usahanya yang notabene manusia itu sendiri.

Dunia praktik dan pendidikan akuntansi di negara Indonesia juga mengalami banyak perubahan semenjak munculnya ilmu akuntansi pada era tahun 1960-an. Pendidikan akuntansi di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar sejak awal tahun 1990-an (Machfoedz, 1999). Diawali dengan berubahnya Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang diganti dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada Kongres IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tahun 1994 yang juga menyepakati kelahiran Kompartemen Akuntan Pendidik. Perubahan berikutnya yaitu diberlakukannya Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) pada tahun 1997. Kemudian pada tahun 2001, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 179/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), setiap mahasiswa yang lulus dari jurusan akuntansi tidak secara otomatis mendapatkan gelar akuntan (Ak) terhitung sejak 31 Agustus 2004. Jadi bagi mahasiswa yang menginginkan gelar akuntan (Ak) harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

Reformasi pada wilayah sistem pendidikan akuntansi ini, bertujuan untuk mengejar kesenjangan antara conceptual systems dengan physical systems yang selama ini menjadi kelemahan dari lingkungan pendidikan. Selain itu, perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme akuntan dengan tingkat penguasaan yang memadai terhadap tiga syarat untuk profesional, yakni pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan karakter (character) (Novin dan Tucker, 1993). Karena nantinya para akuntan harus mempunyai kredibilitas dalam menyusun dan melaksanakan review (audit) atas laporan keuangan, yang kemudian hasilnya akan digunakan oleh para pihak yang berkepentingan sebagai dasar pengambil keputusan.

Atas dasar wacana di atas, profesi akuntansi sangat di perlukan dalam dunia bisnis. Sebagai mahasiswa akuntansi maupun sarjana akuntansi yang belum bersertifikat profesi akuntansi, sertifikasi sangat di perlukan dalam menjawab tantangan era modernisasi yang semakin maju dan kompleks. Gelar profesi bukanlah semata-mata kerena gengsi atau hanya mengejar sebuah title, melainkan karena tuntutan dunia bisnis yang semakin hari semakin membutuhkan tenaga profesional dan yang ahli di bidang keuangan khususnya akuntansi.


+------------------------------------------------+
|   ''''''''''''Nama    : Syudastri'''''''''''   |
|       ''''''''NPM     : 21207407'''''''        |
|   ''''''''''''Kelas   : 4EB11'''''''''''''''   |
+------------------------------------------------+

Tidak ada komentar:

Posting Komentar