Selasa, 02 Maret 2010

Standarisasi Akuntansi Global dan Benturannya dangan Sistem Syariah

Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan  keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).

Sebagai respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.

Meskipun IASB tidak memiliki power untuk mewajibkan semua negara menyusun laporan keuangan berdasarkan International Financial Reporting Standards, sampai saat ini badan tersebut dapat dikatakan sangat berpengaruh dalam proses harmonisasi. Hal ini tidak mengherankan karena negara-negara kapitalis terutama Amerika memainkan peranan penting dalam menghasilkan standar tersebut. Dengan kata lain, harmonisasi standar akuntansi internasional merupakan harmonisasi yang didasarkan pada model akuntansi Anglo-Saxon, tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan sistem akuntansi, lingkungan ekonomi, sosial dan budaya negara lain (Hoarau 1995). Lebih lanjut Hoarau mengatakan bahwa standar yang dihasilkan sangat didominasi oleh konsep akuntansi yang dipraktikkan di USA. Dengan kata lain yang sekarang adalah upaya hegemoni Amerika dalam penyusunan laporan keuangan melalui standar akuntansi internasional.

Meskipun standar akuntansi yang dihasilkan IASB membahas pedoman yang kurang mendetail dan ruang lingkupnya terbatas bila dibandingkan dengan standar akuntansi versi USA (Statement of Financial Accounting Standards), IFRS tetap didasarkan pada konsep dan pendekatan akuntansi yang sama. Sebagai akibatnya, IFRS kemungkinan banyak bertentangan dengan tujuan pelaporan keuangan dan lingkungan social, ekonomi, dan budaya negara lain, terutama yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara kapitalis. Lebih khusus lagi, standar yang dihasilkan banyak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini disebabkan konsep ekonomi kapitalis yang mendasari penyusunan standar akuntansi negara barat jauh berbeda dengan konsep ekonomi Islam.

Standar akuntansi yang dihasilkan model akuntansi Anglo-Saxon menganut paham yang mengakui adanya nilai waktu dari uang, yang menghasilkan konsep bunga. Sementara itu, Islam secara tegas menolak digunakannya nilai waktu dari uang dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Hal ini disebabkan konsep tersebut sama artinya dengan riba, dan riba jelas dilarang dalam Islam. Riba dilarang dalam ajaran Islam karena riba menunjukkan ketidakadilan. Capra (1994) menyebutkan bahwa ketidakadilan tersebut muncul karena distribusi keuntungan yang didasarkan pada jumlah yang tetap, dapat merusak mekanisme harga dan menyebabkan alokasi sumber ekonomi yang mengarah pada penumpukan modal yang terpusat pada sekelompok orang tertentu.

Larangan terhadap riba memiliki implikasi tersendiri bagi harmonisasi standar akuntansi internasional. Sejauh ini standar akuntansi yang diterima secara internasional selalu mempertimbangkan faktor bunga, yang jelas dilarang dalam Islam (Hamid et al. 1993). Contoh standar akuntansi yang dihasilkan IASB (IASC) adalah akuntansi untuk sewa guna usaha/lease (IAS 17), Akuntansi Dana Pensiun (IAS 19 dan IAS 26), dan Akuntansi Kapitalisasi Cost Pinjaman (IAS 23). Standar tersebut pada dasarnya sama dengan standar akuntansi yang dikeluarkan Amerika melalui Financial Accounting Standar Board (FASB), seperti standar akuntansi Dana Pensiun (SFAS 87 dan 88), Amortisasi Hutang Jangka Panjang (Accounting Principles Board-APB 12), Bunga atas Piutang dan Hutang (APB 21), Leasing (SFAS 12), Resturkturisasi Hutang  (SFAS 15), Pelaporan Hutang Pensiun (SFAS 88) dan pelunasan Hutang (APB 26).

Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah isu yang berkaitan dengan penilaian aktiva. Dalam akuntansi Anglo-Saxon, penilaian suatu aktiva terutama persediaan dan surat berharga umumnya dilandasi konsep konservatisme. Konsep ini mengakui rugi atau penurunan aktiva meskipun rugi atau penurunan tersebut  belum terealisasi. Sebaliknya, konsep tersebut menunda pengakuan pendapatan atau kenaikan nilai aktiva sampai pendapatan atau kenaikan nilai aktiva tersebut betul-betul sudah terealisasi. Konsekuensi dari konsep ini adalah digunakannya metode penilaian persediaan dan surat berharga jangka pendek berdasarkan pada nilai terendah antara cost dan harga pasar (lower cost or market). Sementara itu, untuk tujuan perhitungan zakat-yang merupakan salah satu tujuan pelaporan berbasis ajaran Islam. Ajaran Islam menilai kedua jenis aktiva tersebut berdasarkan pada nilai bersih yang dapat direalisasi atau net realizable value (Gambling dan Karim 1991). Dengan demikian jelas bahwa Islam tidak mengakui adanya konsep nilai terendah di antara cost dan harga pasar, seperti yang digunakan dalam akuntansi kapitalis.

Masalah yang ketiga adalah aplikasi dari konsep kesinambungan (going concern). Pemakaian konsep ini memungkinakn digunakannya penilaian aktiva berdasarkan cost historis untuk menunjukkan obyektifitas pengukurannya. Atas dasar cost historis ini, nilai aktiva pada tanggal tertentu (tanggal neraca) akan sama dengan nilai aktiva pada tanggal pertama kali aktiva tersebut diperoleh. Alasan utama diterapkannya konsep going concern tersebut adalah: (1) untuk memungkinkan dilakukannya klasifikasi aktiva dan hutang menjadi kelompok lancar dan tidak lancar, (2) memungkinkan dilakukannya penandingan (matching) antara pendapatan dengan biaya.

Dari sudut pandang ajaran Islam, kedua alasan tersebut dapat dipertanyakan dan tidak relevan (Gambling dan Karim 1991). Dalam ajaran Islam, klasifikasi aktiva kedalam lancar dan tidak lancar pada dasarnya dimaksudkan untuk menentukan besarnya kekayaan yang akan digunakan dalam penentuan besarnya zakat. Aktiva lancar tersebut diharapkan dapat dikonsumsi, atau dijual untuk menghasilkan kas dalam periode waktu dimana zakat akan dikenakan atas kekayaan tersebut. Sementara aktiva tidak lancar, akan tetap ditahan atau disimpan pada periode di luar periode zakat tersebut (Abdel-Magid 1981). Atas dasar hal ini, laporan keuangan harus mampu menyajikan informasi mengenai aktiva, yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengenaan zakat. Dengan demikian penilaian zakat akan menentukan metode penilaian aktiva. Metode yang tepat untuk menilai aktiva yang relevan dengan tujuan perhitungan zakat adalah net realizable value atau metode penilaian yang disarankan oleh Chambers (1966) yaitu continuously contemporary accounting (CoCoA).

Atas dasar metode CoCoA aktiva harus dinilai menurut nilai pasar pada tanggal neraca. Jadi setiap aktiva harus dapat dinilai secara individu, terpisah dari kekayaan perusahaan secara keseluruhan. Akibatnya, dalam konteks Islam tidak ada pengakuan aktiva seperti goodwill, karena goodwill tidak dapat dilihat bentuk wujudnya dan tidak dapat dinilai secara individu terpisah dari nilai perusahaan secara keseluruhan.

Hal lain yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah penggunaan konsep economic substance over legal form. Model akuntansi Anglo-Saxon jelas memisahkan substansi ekonomi suatu transaksi dengan status hukum dari transaksi tersebut. Atas dasar konsep ini, jika suatu transaksi ditinjau dari substansi ekonominya memiliki kriteria sebagai elemen laporan keuangan (karena memenuhi definisi, dapat diukur, dan diakui dalam laporan keuangan), maka transaksi tersebut dapat diakui dalam laporan keuangan meskipun secara yuridis tidak boleh diakui. Contoh klasik adalah mesin yang disewa oleh perusahaan melalui kontrak capital lease. Apabila secara substansi ekonomi memenuhi kriteria sebagai aktiva (seperti diatur dalam standar), maka mesin yang disewa tersebut dapat diakui sebagai harta kekayaan si penyewa dan dilaporkan dalam neraca sebagai harta milik penyewa. Namun demikian, dari aspek yuridis mesin tersebut tetap menjadi harta pemilik bukan penyewa. Konsep ini, jelas bertentangan dengan konsep pemilikan dalam ajaran Islam (Karim 1995).
Atas dasar perbedaan sudut pandang di atas, maka cukup rasional untuk mengatakan bahwa akuntansi seharusnya dikembangkan sesuai dengan kondisi lingkungan dimana akuntansi tersebut akan dipraktikkan. Praktik akuntansi kapitalis, jelas tidak semuanya dapat dipraktikkan di lingkungan yang bernafaskan Islam karena konsepnya jelas berbeda dan banyak yang bertentangan.

Jadi pada dasarnya, kondisi lingkunganlah yang sebenarnya menentukan jenis dan isi standar akuntansi. Hopwood, et al. (1994, p. 228) berpendapat bahwa akuntansi tidak dapat dipisahkan dan dianalisis sebagai praktik yang terpisah dari budaya, kebiasaan, norma dan aturan lainnya. Dalam suatu lingkungan tertentu, individu-individu dalam suatu komunitas akan membentuk suatu budaya. Teori akuntansi adalah bagian dari kepribadian dan oleh karenanya merupakan bagian dari budaya (Gambling dan Karim 1986). Hal ini disebabkan akuntansi adalah realitas yang terbentuk secara sosial melalui interaksi individu dengan lingkungannya (Hines 1988; Miller 1994; Morgan 1988; Munro 1998; Neimark and Tinker 1986). Jika individu-individu tersebut adalah muslim, kepribadian mereka seharusnya kepribadian Islam dan budaya mereka seharusnya budaya Islam. Dengan demikian, teori akuntansi yang dirumuskan seharusnya teori-teori yang mampu menghasilkan standar akuntansi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Hayashi (1994) juga berpendapat bahwa standar akuntansi ala Islam sebenarnya dapat dikembangkan, karena akuntansi model Islam lebih bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan dalam kerangka Islam, sebenarnya dapat memberikan informasi penting yang diperlukan masyarakat terutama yang berkaitan dengan perhitungan zakat. Dengan demikian, standar akuntansi yang bercirikan Islam adalah memungkinan untuk dikembangkan.

Kebutuhan akan standar akuntansi yang bercirikan Islam merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ekonomi Islam. Munculnya kembali pemikiran-peikiran tentang ekonomi Islam dan makin meningkatnya persatuan sesama muslim dalam kegiatan politik dan ekonomi dapat dikatakan sebagai kekuatan utama perkembangan ekonomi di negara-negara Islam termasuk berkembangnya bank-bank Islam (Abdel-Magid 1981). Perkembangan tersebut pada intinya dapat mengarah pada penciptaan lingkungan ekonomi dan pasar yang seragam sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akibatnya, lingkungan pelaporan keuangan perusahaan di negara-negara Islam akan ditandai dengan kekuatan politk, ekonomi, sosial dan budaya yang berbeda dengan negara-negara barat. Oleh karena kekuatan tersebut dapat mempengaruhi tujuan dan format pelaporan keuangan, kebutuhan untuk memiliki standar akuntan yang bernafaskan Islam merupakan suatu keharusan. Langkah yang dapat dilakukan dalam menyusun standar akuntansi Islam, dapat dijelaskan di bawah ini.

Langkah utama yang perlu dilakukan, tentunya upaya untuk membentuk dan mempraktikkan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini disebabkan sistem tersebut akan mempengaruhi tujuan pelaporan keuangan dan tujuan ini akan berpengaruh terhadap isi dari standar akuntansi yang akan dihasilkan.

Yang kedua, harus dinyatakan dengan tegas tujuan dari pelaporan keuangan. Tentunya, tujuan tersebut berbeda sekali dengan tujuan pelaporan keuangan model Anglo-Saxon yang lebih mengutamakan kepentingan investor. Atas dasar sistem ekonomi Islam, laporan keuangan yang dihasilkan harus mampu menyakinkan pemakai laporan bahwa perusahaan telah melaksankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Karim 1990). Laporan keuangan harus mampu menyajikan informasi yang dapat mendorong pelaku ekonomi untuk berbuat adil, jujur dan benar, serta mampu menyajikan informasi lain seperti informasi untuk dasar perhitungan zakat. Tujuan yang lain mungkin dapat diadopsi dari tujuan yang diterapkan di negara barat selama tujuan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Langkah ketiga adalah menentukan kualitas informasi yang dihasilkan. Jelas bahwa kualitas informasi yang dihasilkan haruslah relevan, dapat diuji kebnarnnya, tepat waktu dan karakteritik kualitatif lain yang diterapkan di negara barat yang konsisten dengan tiga hal pokok yang diajukan Scott (dalam Salmonson 1969) yaitu: kebenaran, kejujuran dan keadilan.

Atas dasar ketiga langkah di atas, akhirnya standar akuntansi dapat dikembangkan. Hal ini dilakukan dengan memformulasikn kembali definisi masing masing elemen laporan keuangan. Kemudian, metode pengukuran dan penilaian elemen laporan keuangan harus disesuaikan dengan model penilaian yang sesuai dengan ajaran Islam, misalnya CoCoA seperti yang disarankan oleh Chambers (1966).

Yang keempat adalah menentukan kriteria yang digunakan mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan sesuai dengan syariat Islam. Yang terakhir adalah memformulasikan metode yang tepat untuk mengungkapkan semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perusahaan. Mengingat pengungkapan informasi merupakan faktor penting dalam menciptakan laporan keuangan yang berkualitas, aspek pengungkapan ini harus berpegang pada ketiga prinsip dasar yaitu, kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Upaya di atas tentu saja bukan suatu hal yang mudah dilakukan. Dalam mengembangkan standar akuntansi, proses yang terjadi dalam setiap tahap terebut mungkin menimbulkan pro dan kontra, karena masing-masing individu memiliki interpretasi yang berbeda terhadap aturan-aturan keagamaan (Karim 1995). Namun demikian harus diyakini bahwa model tersebut dapat dikembangkan walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama. Kunci utamanya adalah bahwa perbedaan yang timbul haruslah diselesaikan dengan menggunakan referensi yang berbasis ajaran Islam bukannya menggunakan pendekatan teori akuntansi yang selama ini terus dimuati konsep akuntansi kapitalis. Waktu yang lama sebenarnya bukan kendala utama untuk mengembangkan standar akuntansi Islam. Kemauan dan niat utama untuk menyatukan pendapat dari berbagai pihak untuk mengembangkan standar akuntansi yang bercirikan Islam, merupakan kunci utama berhasil tidaknya pengembangan standar akuntansi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dari uraian di atas, dapat dilihat baha usaha harmonisasi standar akuntansi internasional mempuyai pengaruh yang kurang baik terhadap praktik bisnis yang sesuai dengan ajaran Islam. Upaya harmonisasi pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan negara barat untuk melakukan hegemoni praktik akuntansi di negara berkembang. Praktik tersebut cenderung “dipaksakan” karena negara tersebut memiliki banyak kepentingan di negara berkembang terutama berkaitan dengan keberadan perusahaan multinasional.

Oleh karena akuntansi adalah ilmu sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial ekonomi dan budaya di lingkungan di mana akuntansi akan dipraktikkan, maka suatu keharusan bagi muslin untuk mengembangkan sendiri standar akuntansi yang sesuai dengan syariat Islam. Kebutuhan tersebut bukannya merupakan suatu hal yang tidak mungkin. Dengan mengadopsi tahapan perumusan standar akuntansi yang telah dilakukan oleh negara-negara barat, sebenarnya standar akuntansi Islam dapat dikembangkan. Hal pokok yang ditekankan di sini aalah prinsip dasar yang harus digunakan dalam mengembangkan standar tersebut adalah nilai-nilai Islam. Tentunya, hal ini bukan hanya tugas akuntan. Pihak non-akuntan sebenarnya memiliki peranan penting karena mereka yang nantinya menggunakan informasi yang dihasilkan akuntan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Dari aspek penelitian, dapat dilihat bahwa penelitian akuntansi yang selama ini dilakukan sebenarnya dapat diarahkan pada penelitian yang berkaitan dengan aspek nilai-nilai Islam. Namun sayangnya, karena aspek dominasi pendekatan positivism yang mengharuskan semua variabel dapat dikuantifikasi, penelitian akuntansi yang mengarah pada kemungkinan penerapan praktik akuntansi Islam sulit untuk dilakukan. Konsekuensinya, agar praktik akuntansi berbasis Islam dapat dikembangkan, paradigma penelitian harus diubah ke arah paradigma kualitatif. Hal ini disebabkan pendekatan kualitatif mampu mengexplore nilai-nilai Islam yang relevan dengan praktik akuntansi dan nilai-nilai tersebut selama ini tidak tersentuh oleh paradigma positivism.
Akhirnya, standar akuntansi Islam sebenarnya dapat dikembangkan di Indonesia, kalau memang ada upaya ke arah itu. Namun, penentuan standar akuntansi merupakan pilihan sosial dan proses politik yang melibatkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia dan model pendidikan akuntansi ikut menyuburkan perkembangan standar akuntansi yang berbasis kapitalis, jauh dari syariat Islam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar